JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan terhadap hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga tim hukum KPU yang akan berperkara di MK. "Karena panel hakimnya nanti ada tiga. Maka kami harus membentuk tiga tim. Mau, tidak mau, kami harus mengikuti itu. Itu sekurang-kurangnya," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/5). Arief mengatakan, pasca pendaftaran gugatan dan penyerahan berkas gugatan ke MK, KPU akan mempelajarinya. KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari berkas. "Setelah itu akan dimulai sidang pertama," lanjutnya. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. "Di tingkat pusat kami, Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Kami siapkan data pendukung," ujar Sigit. KPU, kata Sigit, optimistis tidak banyak keputusan KPU yang dibatalkan oleh MK melalui sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebabnya, kata dia, KPU sudah memfasilitasi semua keberatan partai saat rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, 26 April hingga 9 Mei lalu. Sementara itu, MK mempersiapkan tiga panel hakim untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK membuat aturan bahwa para hakim dalam panel itu tak akan menangani sengketa pemilu di daerah tempat tinggal mereka. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hadapi gugatan parpol, KPU siapkan tiga tim hukum
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan terhadap hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga tim hukum KPU yang akan berperkara di MK. "Karena panel hakimnya nanti ada tiga. Maka kami harus membentuk tiga tim. Mau, tidak mau, kami harus mengikuti itu. Itu sekurang-kurangnya," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/5). Arief mengatakan, pasca pendaftaran gugatan dan penyerahan berkas gugatan ke MK, KPU akan mempelajarinya. KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari berkas. "Setelah itu akan dimulai sidang pertama," lanjutnya. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. "Di tingkat pusat kami, Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Kami siapkan data pendukung," ujar Sigit. KPU, kata Sigit, optimistis tidak banyak keputusan KPU yang dibatalkan oleh MK melalui sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebabnya, kata dia, KPU sudah memfasilitasi semua keberatan partai saat rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, 26 April hingga 9 Mei lalu. Sementara itu, MK mempersiapkan tiga panel hakim untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK membuat aturan bahwa para hakim dalam panel itu tak akan menangani sengketa pemilu di daerah tempat tinggal mereka. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News