JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyebut bahwa perlindungan konsumen akan menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepentingan Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang. "Dalam ketentuan kesepakatan perdagangan perlindungan konsumen dibolehkan atau dihormati dalam perjanjian perdagangan internasional," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Kamis (31/10). Menurut dia ada tiga faktor yang membuat perlindungan konsumen sangat penting. Pertama dengan adanya perlindungan konsumen tersebut akan memberikan keamanan dan keselamatan bagi konsumen tersebut. Kedua, perlindungan konsumen juga memberikan keamanan bagi lingkungan atau sekitar konsumen. Ketiga jaminan kualitas bagi konsumen dengan adanya kartu garansi dan buku manual.
Hadapi MEA, Kemendag perkuat standarisasi produk
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyebut bahwa perlindungan konsumen akan menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepentingan Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang. "Dalam ketentuan kesepakatan perdagangan perlindungan konsumen dibolehkan atau dihormati dalam perjanjian perdagangan internasional," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Kamis (31/10). Menurut dia ada tiga faktor yang membuat perlindungan konsumen sangat penting. Pertama dengan adanya perlindungan konsumen tersebut akan memberikan keamanan dan keselamatan bagi konsumen tersebut. Kedua, perlindungan konsumen juga memberikan keamanan bagi lingkungan atau sekitar konsumen. Ketiga jaminan kualitas bagi konsumen dengan adanya kartu garansi dan buku manual.