Hadapi MEA, Kemendag perkuat standarisasi produk



JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyebut bahwa perlindungan konsumen akan menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepentingan Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang.

"Dalam ketentuan kesepakatan perdagangan perlindungan konsumen dibolehkan atau dihormati dalam perjanjian perdagangan internasional," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Kamis (31/10).

Menurut dia ada tiga faktor yang membuat perlindungan konsumen sangat penting. Pertama dengan adanya perlindungan konsumen tersebut akan memberikan keamanan dan keselamatan bagi konsumen tersebut. Kedua, perlindungan konsumen juga memberikan keamanan bagi lingkungan atau sekitar konsumen. Ketiga jaminan kualitas bagi konsumen dengan adanya kartu garansi dan buku manual.


Ia memberikan contoh, kabel dan tabung gas yang tidak sesuai dengan standar kelayakan Indonesia maka tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan bagi konsumen. Dengan begitu maka produk tersebut tidak bisa masuk pasar Indonesia. "Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami yang menegakkan aturan terkait dengan perdagangan," tuturnya.

Hingga saat ini jumlah produk Indonesia yang sudah ada standarnya sekitar 900 jenis produk. Sedangkan produk yang diwajibkan untuk memenuhi standar hanya sekitar hanya 94 unit.

Di sisi lain, Kemendag mencatat produk Indonesia yang diperdagangkan pada level ASEAN jumlah barangnya lebih dari 8.000 unit. "Jadi kami sebagai institusi yang terkait dengan pengawasan barang beredar, sangat mengharapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga dan kepentingan teknis agar kita makin kuat dalam hal standarisasi itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan