Hadapi MEA, KPPU minta penambahan wewenang



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini untuk memperkuat wewenang KPPU dari meneliti, menyelidik, memanggil, dan menyidang perkara, menjadi menggeledah dokumen perjanjian dan data komunikasi perusahaan.

Revisi juga perlu untuk meningkatkan sanksi denda dari sebelumnya maksimal Rp 25 miliar menjadi Rp 10 triliun.

Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi bilang, penguatan KPPU diperlukan untuk menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Selain peningkatan wewenang dan sanksi, Indonesia juga mendorong dibentuknya lembaga otoritas persaingan usaha di tingkat ASEAN. MEA diyakini akan mendorong ekspansi antar negara di Asia Tenggara sehingga membuat kasus persaingan usaha dan monopoli makin banyak.


Apalagi saat ini baru lima negara ASEAN yang memiliki dasar hukum persaingan usaha yaitu Indonesia, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Malaysia. Sedangkan Kamboja, Myanmar, Laos, dan Brunei Darussalam belum punya.

Untuk itu pihaknya mendorong negara yang belum memiliki dasar hukum persaingan usaha untuk segera memiliki. "Juga perlu harmonisasi peraturan," katanya, Selasa (17/12). Menurutnya MEA

Selain KPPU, sejumlah lembaga negara juga sedang sibuk mempersiapkan diri menghadapi MEA. Contohnya Kementerian Perdagangan yang melakukan standarisasi 12 produk barang dan jasa unggulan Indonesia. Produk itu antara lain elektronik, kesehatan, produk pertanian, produk karet, produk kayu, otomotif, tekstil, telekomunikasi, perikanan, penerbangan, pariwisata dan logistik.

"Pariwisata, komunikasi, dan konstruksi jadi nilai lebih," kata Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kemdag, Sondang Anggraini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa