JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini untuk memperkuat wewenang KPPU dari meneliti, menyelidik, memanggil, dan menyidang perkara, menjadi menggeledah dokumen perjanjian dan data komunikasi perusahaan. Revisi juga perlu untuk meningkatkan sanksi denda dari sebelumnya maksimal Rp 25 miliar menjadi Rp 10 triliun. Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi bilang, penguatan KPPU diperlukan untuk menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Selain peningkatan wewenang dan sanksi, Indonesia juga mendorong dibentuknya lembaga otoritas persaingan usaha di tingkat ASEAN. MEA diyakini akan mendorong ekspansi antar negara di Asia Tenggara sehingga membuat kasus persaingan usaha dan monopoli makin banyak.
Hadapi MEA, KPPU minta penambahan wewenang
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini untuk memperkuat wewenang KPPU dari meneliti, menyelidik, memanggil, dan menyidang perkara, menjadi menggeledah dokumen perjanjian dan data komunikasi perusahaan. Revisi juga perlu untuk meningkatkan sanksi denda dari sebelumnya maksimal Rp 25 miliar menjadi Rp 10 triliun. Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi bilang, penguatan KPPU diperlukan untuk menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Selain peningkatan wewenang dan sanksi, Indonesia juga mendorong dibentuknya lembaga otoritas persaingan usaha di tingkat ASEAN. MEA diyakini akan mendorong ekspansi antar negara di Asia Tenggara sehingga membuat kasus persaingan usaha dan monopoli makin banyak.