KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan pengawasan persaingan usaha ekstra teritorial dalam pasar global. Pasalnya pasar global semakin terbuka seperti berlakunya pasar tunggal ASEAN. Namun, saat ini KPPU hanya bisa melakukan perkara yang dilakukan di Indonesia. "Kita pada saat ini masih ada masalah pada undang undang (UU)," ujar Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha usai menghadiri Seminar Nasional Persaingan Usaha, Selasa (18/12). Hal itu dinilai membuat Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain. Kurnia bilang kebijakan di negara lain telah memasukkan unsur ekstra teritorial.
Hadapi pasar global, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan pengawasan persaingan usaha ekstra teritorial dalam pasar global. Pasalnya pasar global semakin terbuka seperti berlakunya pasar tunggal ASEAN. Namun, saat ini KPPU hanya bisa melakukan perkara yang dilakukan di Indonesia. "Kita pada saat ini masih ada masalah pada undang undang (UU)," ujar Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha usai menghadiri Seminar Nasional Persaingan Usaha, Selasa (18/12). Hal itu dinilai membuat Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain. Kurnia bilang kebijakan di negara lain telah memasukkan unsur ekstra teritorial.