SEMARANG. Presiden RI Joko Widodo tidak terkejut ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Presiden, judicial review menjadi hal yang lumrah di era demokrasi. "Di Indonesia, apa yang tidak judicial review di MK. Baru keluar saja diajukan ke MK, demokrasi kita memang seperti itu. Bagi saya, santai-santai saja," kata Jokowi di sela sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8) malam. Jokowi mengatakan, UU tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian payung hukum bagi para wajib pajak. Ia mengatakan, hampir semua negara mempunyai upaya sama untuk menarik investor masuk negaranya.
Hadapi penggugat tax amnesty, Presiden santai
SEMARANG. Presiden RI Joko Widodo tidak terkejut ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Presiden, judicial review menjadi hal yang lumrah di era demokrasi. "Di Indonesia, apa yang tidak judicial review di MK. Baru keluar saja diajukan ke MK, demokrasi kita memang seperti itu. Bagi saya, santai-santai saja," kata Jokowi di sela sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8) malam. Jokowi mengatakan, UU tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian payung hukum bagi para wajib pajak. Ia mengatakan, hampir semua negara mempunyai upaya sama untuk menarik investor masuk negaranya.