Hadapi PHK, Jamsostek Pasang Kuda-Kuda



JAKARTA. Gelombang PHK yang akan semakin deras tahun depan, membuat Jamsostek mengambil langkah untuk memudahkan tenaga kerja yang di PHK dengan mempercepat masa tunggu. Inisiatif Jamsostek disambut Anggota Komisi IX untuk mengajukan Amandemen PP no 14 tahun 1993 pasal 32 ayat 2 mengenai masa tunggu pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan diubahnya pasal tersebut maka masa tunggu enam bulan bagi pembayaran JHT akan dipersingkat menjadi satu bulan.

"Masa tunggu kerap menjadi masalah, apalagi kalu pekerja yang di PHK, enam bulan terlalu lama untuk mereka," kata Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga usai acara Rapat Kerja antara Menakertrans dengan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Rabu (3/12).


Hotbonar menambahkan, masa tunggu yang dipercepat ini hanya khusus bagi tenaga kerja peserta Jamsostek yang terkena PHK. Sementara untuk tenaga kerja lain yang ingin mengambil jaminan hari tua berlaku aturan yang sama. Perlakukan khusus ini menimbang tuntutan tenaga kerja yang menginginkan dana cepat , dengan keadaan krisis saat ini relatif sulit mencari lapangan kerja baru.

Kebutuhan akan dana Jaminan Hari Tua (JHT) diprediksikan Jamsostek akan meningkat sekitar Rp. 4-5 triliun di tahun 2009. Peningkatan tersebut atas dasar asumsi membesarnya potensi peledakan PHK akibat krisis global yang diprediksi belum akan berakhir hingga setahun mendatang. Hal ini akibat kondisi perusahaan pemberi kerja yang merugi karena penurunan order penjualan menyusul adanya krisis keuangan global.

"Kami memprediksi lebih dari 700 ribu peserta yang akan mengajukan klaim. Proyeksi tahun 2009 jamsostek harus menyediakan dana sekitar Rp 4-5 triliun untuk pembayaran JHT," kata dia.

Meski demikian, Hotbonar mengaku siap menyediakan dananya. Ia meyakinkan bahwa solvabilitas perusahaannya sangat likuid. Selain itu, dengan telah beroperasinya sistem informasi pelayanan terpadu dapat memproyeksikan dengan akurat kebutuhan pendanaan.

Menurut data Jamsostek, sepanjang Januari-September 2008 lalu perusahaan ini telah mengeluarkan dana Rp 2,783 triliun untuk membayar JHT sekitar 520.424 pekerja yang usia kepesertaannya di atas 5 tahun.

Menteri Tenaga Kerja, Erman Suparno menjelaskan bahwa jamsostek adalah social protection bagi pekerja yang tergabung di dalamnya. Nah, dalam rangka ikut berpartisipasi terhadap krisis ini, Jamsostek harus menunjukkan kontribusinya bagi pekerja Jamsostek yang terkena PHK maka JHT yang menjadi hak mereka harus dipercepat. "Jadi saya setuju (jika diamendemen)," kata Erman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi