Hadapi Potensi Gempa, Allianz Kasih Tips Antisipasi dan Pengajuan Klaim Asuransi



MOMSMONEY.ID -  Satu fenomena yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu adalah gempa dengan kekuatan besar atau sering disebut, megathrust. Indonesia memang wilayah yang rawan gempa.

Seorang peneliti di Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nuraini Rahma Hanifa, menyebutkan bahwa setiap tahunnya, bisa terjadi sekitar 2.000 gempa dengan magnitudo > 4,5 skala richter dan letak geografis Indonesia diapit oleh tiga lempeng besar dunia yang aktif dan Ring of Fire terhampar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Berbicara lebih lanjut tentang gempa megathrust, Nuraini memaparkan di Indonesia terdapat sekitar 13 titik zona megathrust, sehingga sangat rentan terhadap bencana gempa bumi dan tsunami berskala besar, mulai dari megathrust Aceh-Andaman sampai megathrust Papua, seperti yang juga dilansir dari laman resmi Badan Geologi Kementrian ESDM.


Nuraini juga menambahkan pentingnya persiapan yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengantisipasi potensi gempa megathrust , diantaranya adalah:

  • Mengenali lingkungan sekitar kita, mengetahu mana zona aman dan zona tidak aman
  • Memperkuat struktur dan fasilitas tempat tinggal atau gedung yang aman
  • Menyiapkan nomor kontak darurat dan tas emergency untuk bertahan hidup 72 jam
  • Kenali tempat dan Jalur evakuasi di sekitar tempat tinggal atau beraktivitas
  • Menyiapkan rencana kedaruratan dan tempat berkumpul keluarga saat terjadi situasi darurat
Selain persiapan yang perlu dilakukan terkait keselamatan diri dan keluarga dalam mengantisipasi potensi gempa megathrust, tentu saja masyarakat juga perlu melakukan persiapan untuk melindungi harta benda yang dimiliki.

Baca Juga: Eastspring dan DBS Indonesia Luncurkan Reksa Dana Indeks KEHATI

Potensi hadirnya gempa dahsyat menuntut kesadaran dari masyarakat untuk lebih bijaksana dalam memahami langkah mitigasi yang dapat meminimalisasi dampak kerugian, salah satunya dengan memiliki perlindungan asuransi harta benda. "Tujuannya adalah agar mengurangi beban finansial dari kerusakan aset yang dimiliki ketika terjadi risiko, seperti gempa," jelas Ignatius Hendrawan, Direktur dan Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia.

Ketika kita memiliki asuransi harta benda, maka kita akan memiliki perlindungan finansial dari beragam risiko, mulai dari bencana alam, kebakaran, dan risiko lainnya yang dijamin oleh polis harta benda. Ketika risiko tersebut terjadi, kita bisa mendapatkan manfaat berupa kompensasi untuk perbaikan, penggantian, atau pembangunan kembali harta benda yang diasuransikan sesuai ketentuan yang ada dalam polis. Selain itu, perlindungan yang diberikan dalam asuransi harta benda juga bisa termasuk dengan perlindungan terhadap isi bangunan.

Sebagai contoh, jika terjadi bencana gempa dengan kerusakan yang besar dan kamu memiliki produk  asuransi Allianz RumahKu Plus yang diperluas dengan perlindungan gempa, jenis produk ini akan memberikan perlindungan terhadap bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal dan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture.

Di Indonesia saat ini, sudah banyak produk asuransi harta benda yang menawarkan perlindungan dengan premi terjangkau. Beberapa jenis asuransi harta benda yang dapat ditemukan yaitu, Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dan Property All Risk, dimana perlindungan yang diberikan oleh Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yaitu terhadap risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Baca Juga: Intip Benefit Dari Reksadana MONI II Kelas Income 2

Sementara itu, asuransi Property All Risk merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang menginginkan jaminan asuransi harta benda dengan jaminan yang lebih luas. Polis ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecurian,tanah longsor, badai, banjir.

Saat risiko terjadi, kita tidak perlu khawatir selama bisa memahami tata cara mengajukan klaim dalam polis dan memenuhi kelengkapan dokumen agar nasabah bisa mendapat pergantian yang maksimal sesuai dengan plan yang dipilih. Jika proses pengajuan klaim asuransi harta benda nantinya harus dilakukan, nasabah dapat mengikuti beberapa tips berikut ini:

  1. Segera memberikan laporan tentang kerugian, kerusakan atau kehilangan atas aset yang diasuransikan dan melapor/mengajukan klaim sebelum tenggat berakhir. Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu pelaporan klaim.
  2. Ada perwakilan dari perusahaan asuransi yang akan ditunjuk (bila diperlukan) untuk melakukan survei, menganalisa, dan menghitung potensi nilai kerusakan dan kerugian.
  3. Siapkan dokumen pendukung klaim, seperti kronologi kejadian, estimasi nilai perbaikan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang diminta oleh perusahaan asuransi.
  4. Menyerahkan dokumen dan bukti pendukung ke perusahaan asuransi sesegera mungkin untuk dianalisa lebih lanjut
  5. Jika dokumen yang diminta sudah lengkap dan benar serta kondisi policy telah terverifikasi (dijamin di dalam polis), perusahaan asuransi akan menerbitkan surat penyelesaian ganti rugi dan meminta persetujuan Nasabah
  6. Setelah mendapatkan persetujuan nasabah dengan menandatangani Discharge form dan aslinya telah dikirimkan dan diterima oleh Perusahaan, maka uang penggantian klaim yang telah disetujui akan segera di proses pembayaran oleh perusahan.
Selain dapat meminimalisir kerugian dari risiko kerusakan akibat gempa megathrust, asuransi terhadap aset harta benda juga membuat setiap orang lebih tenang dan nyaman, sesuai dengan tujuan Allianz Utama untuk menghadirkan peace of mind bagi setiap nasabah.

Nah, perlindungan asuransi harta benda dapat disesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki, sehingga bisa menjadi salah satu langkah untuk menjaga agar pos keuangan lainnya tidak terganggu dari risiko yang muncul.

Selanjutnya: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 Desember 2024, Kaldu Jamur Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Nina Dwiantika