KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, emiten properti mulai memasuki era PSAK 72. Aturan ini menetapkan perusahaan bisa mengakui pendapatan apabila proyek yang dikerjakannya sudah dilakukan serah terima. Direktur Utama PT PP Properti Tbk (PPRO) Taufik Hidayat mengatakan penerapan tersebut menyebabkan perusahaan properti harus putar otak supaya kinerja di laporan keuangan tidak tertekan. Namun, berbeda dari yang lain, imbuh Taufik, PPRO justru tetap optimistis dengan kinerjanya tahun ini dengan penerapan PSAK 72. Baca Juga: BEI menyetop perdagangan saham Ayana Land (NASA)
Hadapi PSAK 72, PPRO targetkan 20% marketing sales dari proyek landed house
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, emiten properti mulai memasuki era PSAK 72. Aturan ini menetapkan perusahaan bisa mengakui pendapatan apabila proyek yang dikerjakannya sudah dilakukan serah terima. Direktur Utama PT PP Properti Tbk (PPRO) Taufik Hidayat mengatakan penerapan tersebut menyebabkan perusahaan properti harus putar otak supaya kinerja di laporan keuangan tidak tertekan. Namun, berbeda dari yang lain, imbuh Taufik, PPRO justru tetap optimistis dengan kinerjanya tahun ini dengan penerapan PSAK 72. Baca Juga: BEI menyetop perdagangan saham Ayana Land (NASA)