KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi global diramalkan akan masuk zona resesi pada tahun depan. Resei ini akibat dampak lonjakan kenaikan suku bunga yang berlanjut sehingga akan memukul berbagai sektor ekonomi. Di tengah ancaman resesi tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan senilai Rp 41,5 triliun. Namun sayangnya, Kemenkeu belum memerinci sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak di tahun depan. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, insentif pajak perlu dilakukan penyesuaian namun tetap memperhatikan dampak berganda yang diciptakan terhadap kesempatan kerja dan pemulihan sektor tertentu, serta memperhatikan rasio pajak.
Hadapi Resesi, Sektor Apa Saja yang Layak Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi global diramalkan akan masuk zona resesi pada tahun depan. Resei ini akibat dampak lonjakan kenaikan suku bunga yang berlanjut sehingga akan memukul berbagai sektor ekonomi. Di tengah ancaman resesi tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan senilai Rp 41,5 triliun. Namun sayangnya, Kemenkeu belum memerinci sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak di tahun depan. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, insentif pajak perlu dilakukan penyesuaian namun tetap memperhatikan dampak berganda yang diciptakan terhadap kesempatan kerja dan pemulihan sektor tertentu, serta memperhatikan rasio pajak.