Hadapi Tuduhan Anti Dumping, KKP Buka Akses Pasar Udang ke Negara Non AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya membuka akses pasar alternatif di luar Amerika Serikat (AS) menyikapi persoalan anti dumping dan countervailing duties (CVD) untuk produk udang. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perluasan pasar udang dilakukan di sejumlah negara, baik di kawasan Asia, Afrika maupun Eropa. 

"Termasuk juga Timur Tengah, Eropa Timur, Afrika Selatan, tentu penguatan akses pasar udang global dalam rangka membuka pasar non tradisional yang potensial ini penting," ujar Trenggono dalam keteranganya, Senin (22/1). 


Trenggono juga melihat China sebagai salah satu pasar alternatif untuk komoditas udang Indonesia.  Hal tersebut mengacu pada tingginya pertumbuhan pasar udang China yang meningkat sangat siginifikan selama 5 tahun terakhir (2018-2022) yaitu 49% per tahun dan mencapai US$ 6,3 miliar pada tahun 2022. Sementara share Indonesia masih sangat kecil, yaitu baru 1,8% pada tahun tersebut. 

Baca Juga: KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar

Terkait dengan upaya membuka akses pasar udang alternatif tersebut, Trenggono juga mendorong konsolidasi dan partisipasi aktif para petambak, supplier, pengolah, asosiasi udang, APRINDO, PPJI, PHRI dan Horeka untuk meningkatkan serapan pasar udang domestik. 

Trenggono juga meminta agar inovasi terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar.  "Tentu sinergi dengan pelaku usaha sangat penting, dan kami sangat senang dengan optimisme pelaku usaha udang terhadap komoditas ini. Jangan lupa juga inovasi produk udang ready to cook dan ready to eat untuk menjawab kebutuhan dan trend pasar" jelas Trenggono. 

Senada, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengaku tengah melakukan analisis pasar udang baik global maupun domestik yang hasilnya nanti akan didistribusikan secara berkala kepada para pelaku usaha.

"Seperti yang pak Menteri sampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi penguatan udang sangat penting mengingat tingginya potensi komoditas ini," kata Budi.

Sebelumnya, KKP telah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023.  

Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.  

Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping. Yakni, China dengan bea maksimum sampai dengan 112,81%, India sampai dengan 110,9%, Thailand sampai dengan 5,34%, dan Vietnam sampai dengan 25,76%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat