KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini tengah menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023. Melansir Infopublik.id, cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded. Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India. Sedangkan tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. Berdasarkan Sunset Reviews 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti-Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.
Hadapi Tuduhan Antidumping Udang oleh AS, Ini Langkah yang Disiapkan KKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini tengah menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023. Melansir Infopublik.id, cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded. Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India. Sedangkan tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. Berdasarkan Sunset Reviews 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti-Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.