KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut dijalankan sebagai kelanjutan dari kebijakan PPKM darurat sebelumnya. Ditargetkan tanggal 26 Juli mendatang akan dilakukan pelonggaran atau relaksasi secara bertahap. "Kami juga akan melihat data-data sehingga pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pemulihan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Rabu (21/7).
Hadapi varian Delta, pemerintah tak buru-buru lakukan relaksasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut dijalankan sebagai kelanjutan dari kebijakan PPKM darurat sebelumnya. Ditargetkan tanggal 26 Juli mendatang akan dilakukan pelonggaran atau relaksasi secara bertahap. "Kami juga akan melihat data-data sehingga pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pemulihan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Rabu (21/7).