Hadapi vonis, Anas datang dengan penjagaan ketat



JAKARTA.  Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas Urbaningrum akhirnya mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/9). Anas akan menjalani persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tiba sekitar pukul 14.00 WIB, Anas datang dengan pengawalan yang cukup ketat. Turun dari mobil tahanan, Anas berjalan berdesak-desakan di antara sejumlah aparat kepolisian yang berjaga dengan massa pendukung Anas yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang berada di belakangnya.

Sempat terjadi dorong-dorongan antara pengawal Anas, massa HMI, PPI dan para pewarta. "Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar," seru para pendukung Anas tersebut.


Padahal, rencananya mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan menggelar konferensi pers di lobi Gedung Pengadilan Tipikor sebelum menjalani persidangan. Namun, rencana tersebut batal lantaran massa yang tak terbendung. Dengan wajah tampak tegang, Anas lantas masuk tanpa melontarkan komentar sedikit pun.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan pencucian uang.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa