Hadapi vonis, penyuap Akil saling "cuci tangan"



JAKARTA. Dua penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pilkada di MK, yang akan digelar Senin (23/6). Keduanya mengaku siap menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.Pihak Wawan tetap bersikeras bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada Akil melalui Susi terkait sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin, bukan untuk menyuap Akil. Padahal jaksa menyebut jelas adanya kerja sama Wawan dan kakaknya selaku Gubernur Banten Atut Chosiyah untuk membantu pasangan Amir-Kasmin dengan melakukan pertemuan di Singapura.Wawan juga diyakini memiliki kepentingan agar Amir-Kasmin memenangkan Pilkada Lebak. Wawan khawatir apabila permintaan Akil melalui Susi tidak dipenuhi akan memengaruhi Pilkada Serang yang diikuti adik Wawan. Wawan juga khawatir jika permintaan tersebut tak dipenuhi, Susi menolak menjadi pengacara untuk adiknya tersebut.Namun demikian menurut salah satu penasihat hukum Wawan Sadly Hasibuan mengatakan kliennya hanya sebagai penyedia dana bagi Amir-Kasmin yang mengajukan keberatan karena kalah suara dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Dalam persidangan sambung Sadly, malah terungkap yang memiliki niat melakukan penyuapan adalah Susi yang merupakan pengacara Amir-Kasmin dan Amir sendiri."Jadi kalau pun dinilai bersalah bukan sebagai inisiator suap tapi sebagai orang yang membantu pendanaan," kata Sadly saat dihubungi KONTAN, Minggu (22/6).Sementara itu, untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi Rp 7,5 miliar terkait Pilkada Provinsi Banten, Wawan pun masih juga bersikukuh bahwa uang tersebut adalah investasi antara perusahaannya, PT Bali Pacific Pragama dengan CV Ratu Samagat, perusahaan yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita Akil. Wawan juga pempersoalkan dalam sengketa Provinsi Banten, Akil bukan sebagai hakim panel sehingga tidak ada hubungannya pemberian uang tersebut dengan sengketa Provinsi Banten.Sebelumnya, alasan tersebut juga tidak diterima jaksa lantaran Akil sendiri mengaku tidak ikut mengelola CV Ratu Samagat. Selain itu, Wawan juga mengaku tak mengenal istri Akil, Ratu Rita.Pengacara Tur Andayani, Reza Edwijanto juga tidak mau kalah. Reza menyebut Susi hanya sebagai perantara antara Akil dengan Amir. Ia menjadi perantara lantaran turut serta membantu Amir untuk menghubungi Akil terkait sengketa Pilkada Lebak."Itu pun pas Susi hubungi Akil untuk serahkan uang, putusan (MK) terkait sengketa Pilkada Lebak sudah ada. Jadi posisi Susi hanya perantara saja atau orang yang turut serta," singkat Reza.Susi juga dinyatakan terlibat dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan. Susi saat itu merupakan pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto diyakini menerima uang Rp 500 juta dari pasangan tersebut untuk diserahkan kepada Akil.Uang itu, lanjut Jaksa, untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki agar tetap dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada Lampung Selatan. Namun demikian, Susi pun bersikeras bahwa uang tersebut adalah utang-piutang pribadi.Terkait kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Sedangkan Susi dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Baik pihak Wawan dan Susi sama-sama siap mendengarkan vonis hakim. Namun keduanya masih enggan berbicara soal upaya hukum yangvakan dilakukan selanjutnya. "Banding atau tidak kita putuskan setelah Vonis dengan mempertimbangkan segala aspek," imbuh Sadly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto