Hadi, nama nasabah yang diduga dirugikan Monex



JAKARTA. PT Monex Investindo Futures diduga telah melakukan penipuan kepada nasabahnya. Adalah, Hadi salah satu nasabah yang telah dirugikan setidaknya Rp 34 miliar oleh Monex.

Hadi diwakili oleh kuasa hukumnya Rocky Nainggolan, Selasa (25/8) kepada KONTAN menceritakan, kliennya telah dirugikan oleh Monex yang baru 16 hari bergabung sebagai nasabah perusahaan perdagangan forex itu.

Rocky menceritakan, Hadi bergabung dengan Monex terhitung pada 13 November 2014. "Kemudian, sehari setelahnya sudah melakukan transaksi. Akan tetapi, 16 hari kemudian uangnya sudah habis dengan total Rp 34 miliar," jelas dia.


Dia menjelaskan, Hadi melakukan transaksi menggunakan sistem perdagangan alternatif alias SPA. Dimana, ia melakukan transaksi secara bilateral dengan pedagang yang ditentukan Monex dengan komiditi Forex dan Locco London.

Transaksi tersebut pun dilakukan melalui internet online dengan sistem Meta Trader. Lantaran dirinya mengalami kerugian Rp 34 miliar dengan waktu singkat, Hadi pun merasakan adanya kejanggalan.

Kejanggaalan tersebut ditafsirkan dengan adanya orang yang memainkan sistem tersebut. "Ada orang yang memperhatikan setiap transaksi dari nasabah," tambah Rocky. Pasalnya, sistem tersebut terdapat pada matching engine yang dimiliki oleh perusahaan pialang saham.

Karena merasa dirugikan, Hadi pun melapor kejadian tersebut kepada pihak Monex. Tapi pihak Monex sendiri menjawab dengan alasan yang menurutnya tak masuk akal. "Yakni, ada permasalahan terhadap koneksi internet nasabah," jelasnya.

Padahal Hadi telah berupaya untuk mengganti berbagai peralatan. Seperti mengubah jaringan internet yang lebih baik, tapi jawaban tersebut lah yang ia dapat setiap kali melapor.

Hadi pun dibuat geram. Tak hanya geram kepada Monex tapi juga kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti). Pasalnya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Bappeti. Namun Bappeti pun masih belum menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi hal ini.

"Padahal Bappeti memiliki kewenangan yang cukup besar untuk menegur perusahaan pialang yang merugikan nasabah," tegas Rocky. Dalam laporannya kepada Bappebti, pihaknya menuntut badan pengawas itu untuk melakukan empat hal.

Keempatnya yaitu, audit transaksi, audit sistem, audit keuangan dan memberikan sanksi administratif kepada Monex. "Bappebti sangat berhak dan memiliki kewenang untuk melakukan hal itu semua," ucap Rocky.

Rocky juga menceritakan, karena pelaporan ke Bappebti tidak juga mendapatkan respons, ia pun melaporkan hal ini kepada Menteri Pedagangan yang baru, Thomas Lembong. Laporan ini merupakan laporan kelima Rocky.

Asal tahu saja, sebelumnya Rocky telah empat kali melaporkan hal ini kepada Menteri Perdagangan terdahulu Rahmat Gobel dan tak ada tanggapan. Menurutnya langkah pelaporan kepada menteri perdagangan ini adalah langkah yang tepat dan sudah sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie