JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Kamis (12/3). Namun, Hadi mengalami gangguan jantung sehingga tidak dapat memenuhi penggilan penyidik. Oleh karena itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hadi akan dijadwal ulang. "Untuk jadwal ulangnya belum ditentukan (waktunya)," ujar Priharsa melalui pesan singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum Hadi, Yanuar Prawira Wasesa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat dokter ke KPK. Mengenai surat tersebut, Priharsa membenarkan bahwa KPK telah menerima surat keterangan ketidakhadiran Hadi. "Kuasa hukumnya telah mengirim surat pemberitahuan bahwa Pak HP tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit," kata Priharsa. Saat ini, Hadi dirujuk ke Rumah Sakit Pondok Indah dan harus mendapatkan penanganan dari tim medis sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004. Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait kredit bermasalah atau non-performance loan (NPL) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.