JAKARTA. Sidang praperadilan belum diselenggarakan, namun mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan disebut atas keinginan dari mantan Dirjen Pajak tahun 2001 itu. Dicabutnya gugatan permohonan praperadilan lantas membuat Majelis Hakim membacakan putusan yang berisi permintaan pecabutan gugatan. "Menimbang bahwa meski permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon, maka pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut dikabulkan," kata Baktar Jubri Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). Namun, alasan dicabutnya gugatan tak dijelaskan Majelis Hakim. Sementara itu, pencabutan gugatan dinyatakan oleh Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail. Dalam persidangan praperadilan, Maqdir menyatakan pencabutan gugatan atas permintaan dari kliennya. "Atas permintaan dari pemohon Yang Mulia, pemohon meminta gugatannya dicabut," kata Maqdir. Tak hanya itu, Maqdir mengaku pencabutan semata-mata bukan karna takut ditolak atau kalah dalam persidangan melainkan karena pengkajian kuasa hukum atas praperadilan.
Sementara, dari tim kuasa hukum KPK juga tidak mengetahui latar belakang dari pencabutan tersebut. Anggota Biro Hukum yang merupakan jaksa KPK, Yudi Kristian mengaku siap dan akan berusaha maksimal jika Hadi mengajukan gugatan kembali. "Saya tidak tahu latar belakang pencabutan pemohon. Gugatan praperadilan hanya media. Kalau upaya itu dicabut, itu bagian dari upaya media hukum dari pemohon. Semua hak pemohon," sebut Yudi Kristian.