KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli kemarin. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan. Mantan Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2005 Hadi Poernomo mengatakan, implementasi integrasi NIK menjadi NPWP bisa meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menilai, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam pengurusan administrasi perpajakan dan juga untuk mendorong implementasi pengintegrasian data di Indonesia. Pasalnya dengan data yang semakin terintegrasi, maka wajib pajak akan lebih patuh dan sulit utuk menghindar dari kewajiban pajaknya.
Hadi Poernomo: Integrasi NIK NPWP Bisa Tingkatkan Rasio Pajak dan Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli kemarin. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan. Mantan Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2005 Hadi Poernomo mengatakan, implementasi integrasi NIK menjadi NPWP bisa meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menilai, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam pengurusan administrasi perpajakan dan juga untuk mendorong implementasi pengintegrasian data di Indonesia. Pasalnya dengan data yang semakin terintegrasi, maka wajib pajak akan lebih patuh dan sulit utuk menghindar dari kewajiban pajaknya.