JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, membantah ada kerugian negara terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, yang melibatkan dirinya. Menurut Hadi, keberatan pajak bukan putusan final, sehingga tidak dapat dihitung kerugian negara. "Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). Menurut Hadi, keberatan pajak bukanlah putusan final atau proses yang sedang berjalan. Apabila suatu keputusan dipandang salah, maka keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki, atau dibatalkan melalui pengadilan pajak sesuai Undang-Undang tentang Perpajakan.
Hadi Poernomo membantah ada kerugian negara
JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, membantah ada kerugian negara terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, yang melibatkan dirinya. Menurut Hadi, keberatan pajak bukan putusan final, sehingga tidak dapat dihitung kerugian negara. "Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). Menurut Hadi, keberatan pajak bukanlah putusan final atau proses yang sedang berjalan. Apabila suatu keputusan dipandang salah, maka keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki, atau dibatalkan melalui pengadilan pajak sesuai Undang-Undang tentang Perpajakan.