JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, membantah ada kerugian negara terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, yang melibatkan dirinya. Menurut Hadi, keberatan pajak bukan putusan final, sehingga tidak dapat dihitung kerugian negara. "Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). Menurut Hadi, keberatan pajak bukanlah putusan final atau proses yang sedang berjalan. Apabila suatu keputusan dipandang salah, maka keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki, atau dibatalkan melalui pengadilan pajak sesuai Undang-Undang tentang Perpajakan.
Hadi mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa BPK belum pernah diminta melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak. Dalam hal ini, Hadi menilai kerugian negara pada kasus keberatan pajak tidak bisa dihitung. Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, serta proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Ia menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang.