JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki ketua dan wakil ketua baru. Lewat pemungutan suara pada Rabu (21/10), sembilan anggota lembaga tinggi negara itu sepakat memilih Hadi Poernomo sebagai Ketua BPK dan Herman Widyananda sebagai Wakil Ketua BPK. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B. Dwita Pradana mengatakan, pemilihan ketua dan wakil ketua dari dan oleh anggota BPK ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah. Sebab, sebelumnya, "Saat berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK, ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden atas usul DPR," katanya, Rabu (21/10). Saat ini, pemilihan pimpinan BPK dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang BPK yang baru, UU Nomor 15 Tahun 2006. Dan, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang ditetapkan pada hari yang sama sebelum dilakukan pemungutan suara.
Hadi Poernomo Terpilih Menjadi Ketua BPK
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki ketua dan wakil ketua baru. Lewat pemungutan suara pada Rabu (21/10), sembilan anggota lembaga tinggi negara itu sepakat memilih Hadi Poernomo sebagai Ketua BPK dan Herman Widyananda sebagai Wakil Ketua BPK. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B. Dwita Pradana mengatakan, pemilihan ketua dan wakil ketua dari dan oleh anggota BPK ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah. Sebab, sebelumnya, "Saat berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK, ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden atas usul DPR," katanya, Rabu (21/10). Saat ini, pemilihan pimpinan BPK dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang BPK yang baru, UU Nomor 15 Tahun 2006. Dan, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang ditetapkan pada hari yang sama sebelum dilakukan pemungutan suara.