Hadi Poernomo:Proses hukum sesuai dengan peraturan



JAKARTA, Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang hari ini (26/5). Hakim Tunggal, Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi tidak sah lantaran tiga penyidik KPK telah sudah keluar dari Kepolisian. Selain itu, sengketa pajak merupakan kasus hukum khusus dan tidak masuk dalam Tipikor.

Mantan Ketua BPK ini mengatakan bila proses praperadilan tersebut adalah suatu proses hukum yang dia ikuti. " Proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta, bukti yang sah secara hukum," katanya seusai persidangan.

Sekedar info, Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2014 lalu terkait dugaan korupsi permohonan kebwratan wajib pajak yang diajukan PT Bank Central Asia, Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara sekitar Rp 365 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie