JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hadi Poernomo sempat mengeluarkan kritik terkait Bank Mutiara, bank yang dahulu bernama Bank Century dan bermasalah terkait Bailout Rp 6,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,2 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hadi sebut modal LPS ke Bank Mutiara bermasalah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hadi Poernomo sempat mengeluarkan kritik terkait Bank Mutiara, bank yang dahulu bernama Bank Century dan bermasalah terkait Bailout Rp 6,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,2 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.