KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi TNI yang diperintahkan Presiden Joko Widodo merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bilang terdapat Perpres nomor 62 tahun 2016 tentang susunan organisasi TNI. Hal itu ditambah lagi adanya tuntutan strategi pangkalam terintegrasi di sejumlah wilayah. "Itu sudah ada dasarnya di Perpres, tinggal kita akan lakukan," ujar Hadi di Istana Merdeka, Selasa (29/1). Hadi bilang akan ada organisasi baru bernama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Organisasi tersebut nantinya berada langsung di bawah komando Panglima. Selain itu ada pula jabatan seperti Komandan Resor Militer (Danrem) tipe B yang dinaikkan menjadi Danrem tipe A. Hal itu akan membutuhkan banyak Perwira Tinggi (Pati).
Hadi Tjahjanto: Restrukturisasi TNI amanat Perpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi TNI yang diperintahkan Presiden Joko Widodo merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bilang terdapat Perpres nomor 62 tahun 2016 tentang susunan organisasi TNI. Hal itu ditambah lagi adanya tuntutan strategi pangkalam terintegrasi di sejumlah wilayah. "Itu sudah ada dasarnya di Perpres, tinggal kita akan lakukan," ujar Hadi di Istana Merdeka, Selasa (29/1). Hadi bilang akan ada organisasi baru bernama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Organisasi tersebut nantinya berada langsung di bawah komando Panglima. Selain itu ada pula jabatan seperti Komandan Resor Militer (Danrem) tipe B yang dinaikkan menjadi Danrem tipe A. Hal itu akan membutuhkan banyak Perwira Tinggi (Pati).