JAKARTA. Perkara Hadi, nasabah PT Monex Investindo Futures yang diduga mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar dalam waktu 16 hari masih berbuntut panjang. Hadi menilai, perusahaan pialang berjangka ini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (27/8) kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan mengatakan, memang ada tahap mediasi di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Tapi dalam tahap tersebut, menurut dia, Monex tak menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan kasus ini. "Padahal untuk menyelesaikan sangatlah mudah, cukup pialang menyerahkan seluruh data-data Jurnal Trading versi pedagang, sebagaimana yang diminta nasabah pada saat mediasi dilakukan," tulis dia.
Hadi tuduh Monex tak berniat baik selesaikan kasus
JAKARTA. Perkara Hadi, nasabah PT Monex Investindo Futures yang diduga mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar dalam waktu 16 hari masih berbuntut panjang. Hadi menilai, perusahaan pialang berjangka ini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (27/8) kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan mengatakan, memang ada tahap mediasi di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Tapi dalam tahap tersebut, menurut dia, Monex tak menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan kasus ini. "Padahal untuk menyelesaikan sangatlah mudah, cukup pialang menyerahkan seluruh data-data Jurnal Trading versi pedagang, sebagaimana yang diminta nasabah pada saat mediasi dilakukan," tulis dia.