Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending berdampak terhadap industri keuangan nasional, termasuk industri pembiayaan atau multifinance. 

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan fintech lending unggul pada proses pengajuan kredit yang sangat cepat sehingga konsumen tertarik untuk memilih fintech lending dibandingkan dengan produk perusahaan pembiayaan. 

"Hal tersebut tercermin dari perkembangan industri fintech lending yang cukup masif, sudah terdapat 101 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.


Baca Juga: Kredivo: Layanan Paylater Sudah Banyak Digunakan Pengguna Berusia di Atas 40 Tahun

Dari segi pemanfaatan teknologi, OJK menyebut fintech lending lebih unggul dibandingkan dengan perusahaan pembiayaan terkait kemudahan akses dan kecepatan proses underwriting. Hal itu mendorong terjadinya peningkatan penyaluran pembiayaan yang sangat signifikan dan penetrasi pasar kepada lapisan masyarakat yang lebih luas. 

Meskipun demikian, OJK bilang perusahaan pembiayaan masih memiliki keunggulan dari sisi permodalan dan pendanaan yang menjadi aspek utama untuk penyaluran pembiayaan. Selain itu, perusahaan pembiayaan dinilai memiliki produk-produk pembiayaan yang familiar bagi masyarakat.

"Dengan demikian, sehingga melahirkan debitur-debitur yang cukup loyal terhadap perusahaan pembiayaan," tulis OJK.

OJK juga menyampaikan perusahaan pembiayaan dan fintech lending memiliki segmen pasar yang berbeda. Namun, dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan dan fintech lending menawarkan produk yang serupa, tetapi dengan regulasi yang berbeda. Contohnya, bisnis pinjaman tunai. 

"Melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan pinjaman tunai maksimal Rp 500 juta, disertai jaminan, seperti kendaraan bermotor, tanah, bangunan, atau alat berat, dengan menyertakan bukti penggunaan dana," sebut OJK.

OJK menyatakan hal itu merupakan produk yang dapat dioptimalkan para pemain di industri pembiayaan melihat tingginya kepemilikan kendaraan bermotor yang bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman tunai. 

Baca Juga: Ada Rencana Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Lending, Begini Kata Modalku

Adapun fintech lending berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi diperbolehkan menyalurkan pinjaman tunai maksimal Rp 2 miliar. OJK menyebut dalam perjanjian pinjaman antara fintech lending dan penerima pinjaman, data tentang objek jaminan hanya disertakan jika memang ada. 

"Hal itu menunjukkan tidak terdapatnya level playing field yang sama antara perusahaan pembiayaan dengan fintech lending dalam produk pinjaman tunai," tulis OJK. 

Sebagai informasi, jumlah pelaku perusahaan pembiayaan per Desember 2023 sebanyak 147. Secara rinci, ada 144 perusahaan pembiayaan konvensional dan 3 perusahaan pembiayaan syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi