KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending berdampak terhadap industri keuangan nasional, termasuk industri pembiayaan atau multifinance. Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan fintech lending unggul pada proses pengajuan kredit yang sangat cepat sehingga konsumen tertarik untuk memilih fintech lending dibandingkan dengan produk perusahaan pembiayaan. "Hal tersebut tercermin dari perkembangan industri fintech lending yang cukup masif, sudah terdapat 101 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.
Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending berdampak terhadap industri keuangan nasional, termasuk industri pembiayaan atau multifinance. Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan fintech lending unggul pada proses pengajuan kredit yang sangat cepat sehingga konsumen tertarik untuk memilih fintech lending dibandingkan dengan produk perusahaan pembiayaan. "Hal tersebut tercermin dari perkembangan industri fintech lending yang cukup masif, sudah terdapat 101 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.