KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengevaluasi kembali besaran haircut saham. Pasalnya, haircut emiten pelayaran ini dinilai terlalu besar. Direktur KPEI Umi Kulsum menyebut, haircut diatur dalam Peraturan KPEI No. II-11 tentang Komite Haircut. Hal ini juga diatur dalam Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). "Haircut ditetapkan oleh komite yang dibentuk untuk keperluan tersebut dan dilakukan review setiap bulan," kata Umi kepada Kontan.co.id belum lama ini. Namun, dia belum merinci apakah saham BULL termasuk dalam daftar saham yang dievaluasi.
Haircut saham BULL dinilai terlalu besar, ini tanggapan KPEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengevaluasi kembali besaran haircut saham. Pasalnya, haircut emiten pelayaran ini dinilai terlalu besar. Direktur KPEI Umi Kulsum menyebut, haircut diatur dalam Peraturan KPEI No. II-11 tentang Komite Haircut. Hal ini juga diatur dalam Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). "Haircut ditetapkan oleh komite yang dibentuk untuk keperluan tersebut dan dilakukan review setiap bulan," kata Umi kepada Kontan.co.id belum lama ini. Namun, dia belum merinci apakah saham BULL termasuk dalam daftar saham yang dievaluasi.