KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius gagal berangkat akibat belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berbenturan langsung dengan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi yang ketat dan tidak dapat ditunda. Ketua Bidang Humas & Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Abdullah Mufid Mubarok menjelaskan, kuota Haji Khusus tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah. Dari jumlah tersebut, 16.396 merupakan jamaah berdasarkan urut nomor porsi dan 177 jamaah prioritas lansia, sehingga total jamaah Haji Khusus mencapai 16.573 orang, sementara sisanya dialokasikan untuk petugas. Namun, kepastian realisasi keberangkatan jamaah tersebut masih diliputi ketidakpastian karena kendala likuiditas di tingkat PIHK. “Risiko gagal berangkat sangat tinggi dan nyata apabila kondisi pencairan dana PK tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat,” ujar Abdullah kepada Kontan, Kamis (1/1/2026).
Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius gagal berangkat akibat belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berbenturan langsung dengan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi yang ketat dan tidak dapat ditunda. Ketua Bidang Humas & Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Abdullah Mufid Mubarok menjelaskan, kuota Haji Khusus tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah. Dari jumlah tersebut, 16.396 merupakan jamaah berdasarkan urut nomor porsi dan 177 jamaah prioritas lansia, sehingga total jamaah Haji Khusus mencapai 16.573 orang, sementara sisanya dialokasikan untuk petugas. Namun, kepastian realisasi keberangkatan jamaah tersebut masih diliputi ketidakpastian karena kendala likuiditas di tingkat PIHK. “Risiko gagal berangkat sangat tinggi dan nyata apabila kondisi pencairan dana PK tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat,” ujar Abdullah kepada Kontan, Kamis (1/1/2026).