JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa sekitar 3,3 juta orang yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid terancam terlanggar hak asasinya, yaitu hak untuk memilih. "Potensi (pelanggaran HAM pada Pemilu 2014) besar. Sampai hari ini masih pada daftar pemilih. Kalau masyarakat tidak diikutkan, kan pelanggaran HAM. Karenanya, 3,3 juta pemilih yang tersisa, kami minta dibereskan," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di sela-sela pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014). Pigai mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu melakukan pengawasan dengan maksimal dalam pemutakhiran data pemilih. Dengan begitu, setiap warga yang memang sudah berhak memilih dapat menggunakan suaranya pada Pemilu 9 April 2014 mendatang.
Hak 3,3 juta pemilih terancam dilanggar
JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa sekitar 3,3 juta orang yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid terancam terlanggar hak asasinya, yaitu hak untuk memilih. "Potensi (pelanggaran HAM pada Pemilu 2014) besar. Sampai hari ini masih pada daftar pemilih. Kalau masyarakat tidak diikutkan, kan pelanggaran HAM. Karenanya, 3,3 juta pemilih yang tersisa, kami minta dibereskan," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di sela-sela pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014). Pigai mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu melakukan pengawasan dengan maksimal dalam pemutakhiran data pemilih. Dengan begitu, setiap warga yang memang sudah berhak memilih dapat menggunakan suaranya pada Pemilu 9 April 2014 mendatang.