Hak Angket - Jakarta. Inilah penjelasan tentang hak angket. Belakangan ada kabar penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu )2024. Dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3 kompak mendorong parpol pendukungnya untuk mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. Capres Ganjar Pranowo menyebutkan sudah meminta PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu. Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
Capres Anies menegaskan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecurangan pemilu. Tiga parpol penyokong Anies-Muhaimin adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. "Kami bertemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid. Saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ungkap Anies. Koalisi Perubahan solid meneruskan perjuangan yang telah dimulai. Soliditas itu sempat dibahas secara langsung kepada para ketua umum partai koalisi. "Kami semua solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," ujar Anies. Sementara itu, tiga partai Koalisi Perubahan siap mendukung hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Apa itu hak angket? Tiga partai yang siap mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu adalah Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Diberitakan
Kompas.com, hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). "Semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDI-P untuk menggulirkan Hak Angket," kata Hermawi. Dia mengatakan, Koalisi Perubahan telah mengantongi beragam fakta kecurangan yang bisa menjadi bahan dalam penyelidikan hak angket nantinya. Sementara itu, untuk bergulirnya hak angket di DPR RI, Hermawi menyebut bahwa bola sedang berada di PDI-P sebagai partai dengan fraksi terbesar. "Kawan-kawan PDI-P sebagai partai terbesar sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya? Kira-kira itu yang bisa saya jelaskan, dalam kebersamaan itu kita inginkan ada kesederajatan, ada saling menghargai," ujarnya. Hermawi juga berharap, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai yang mengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga ikut dalam gerakan menggulirkan hak angket di DPR. Adapun alasan tiga partai Koalisi Perubahan ingin menggulirkan hak angket karena untuk mengungkap kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. "Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia," kata Hermawi. Presiden Jokowi tak terlalu ambil pusing dengan usulan hak angket tersebut. "Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," ujar dia.
Baca Juga: 3 Partai Siap Dukung Hak Angket Dugaan Pemilu 2024 Curang, Apa Itu Hak Angket? Hak angket adalah Lalu, apa itu hak angket? Diberitakan
Kompas.com, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut. Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah. Dikutip dari Kompas.com (5/2/2022), hak angket DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto