JAKARTA. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi usulan hak angket Ahok Gate. Apalagi, kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang bergulir di pengadilan. Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menuturkan DPR dapat memanggil Mendagri, Menkumham dan Menkopolhukam untuk dimintai penjelasan mengenai kasus Ahok. "Sesuatu yang normal saja kok. Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting dan strategis, ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017). Arif mengingatkan angket merupakan hak institusi DPR bukan individual anggota. Sehingga, Arif mengusulkan DPR mengundang pejabat terkait untuk meminta penjelasan persoalan Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hak angket Ahok dinilai turunkan derajat hak DPR
JAKARTA. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi usulan hak angket Ahok Gate. Apalagi, kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang bergulir di pengadilan. Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menuturkan DPR dapat memanggil Mendagri, Menkumham dan Menkopolhukam untuk dimintai penjelasan mengenai kasus Ahok. "Sesuatu yang normal saja kok. Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting dan strategis, ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017). Arif mengingatkan angket merupakan hak institusi DPR bukan individual anggota. Sehingga, Arif mengusulkan DPR mengundang pejabat terkait untuk meminta penjelasan persoalan Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.