Hak keuangan PPPK sama dengan PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengatasi masalah tenaga honorer. PP tersebut akan menjadi solusi bagi banyaknya tenaga honorer yang akan diperjelas statusnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hak keuangan PPPK akan sama dengan aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya PPPK dimaksudkan untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). PPPK juga akan mendapatkan gaji serta tunjangan seperti ASN.


"Hak keuangan PPPK sama dengan CPNS hanya saja PPPK tidak diberikan pensiun," ujar Bima saat konferensi pers, Jumat (21/9). Namun, PPPK tetap bisa mendapatkan pensiun. Hanya saja pensiun akan dipotong dari gaji yang diberikan.

Bima pun bilang bahwa BKN telah berdiskusi dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). Kata dia, Taspen telah siap mengelola dana pensiun bagi PPPK.

Tambahan PPPK akan menjadi beban baru yang harus dikeluarkan oleh negara. Saat ini penambahan terbanyak berasal dari tenaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), serta Kementerian Agama (Kemag).

"Tadi dalam rapat dengan Presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) meminta waktu 1 sampai 2 minggu untuk menghitung kemampuan keuangan negara berdasarkan data yang diberikan," jelas Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat