KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengatasi masalah tenaga honorer. PP tersebut akan menjadi solusi bagi banyaknya tenaga honorer yang akan diperjelas statusnya. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hak keuangan PPPK akan sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya PPPK dimaksudkan untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). PPPK juga akan mendapatkan gaji serta tunjangan seperti ASN.
Hak keuangan PPPK sama dengan PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengatasi masalah tenaga honorer. PP tersebut akan menjadi solusi bagi banyaknya tenaga honorer yang akan diperjelas statusnya. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hak keuangan PPPK akan sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya PPPK dimaksudkan untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). PPPK juga akan mendapatkan gaji serta tunjangan seperti ASN.