KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah asosiasi menyoroti rencana penerapan ketentuan penyeragaman kemasan bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang digunakan. Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan pemerintah seyogyanya mempertimbangkan karakteristik masing-masing kategori produk dalam penyusunan regulasi. Karena itu, konsumen dewasa perlu memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Baca Juga: Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK
Hak Konsumen atas Informasi Terancam Jika Kemasan Vape Seragam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah asosiasi menyoroti rencana penerapan ketentuan penyeragaman kemasan bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang digunakan. Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan pemerintah seyogyanya mempertimbangkan karakteristik masing-masing kategori produk dalam penyusunan regulasi. Karena itu, konsumen dewasa perlu memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Baca Juga: Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK