JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempertegas hak pengelolaan pulau oleh warga asing. Ini menyusul informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui yakni lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Setelah itu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hak menamai pulau bagi asing harus ikuti prosedur
JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempertegas hak pengelolaan pulau oleh warga asing. Ini menyusul informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui yakni lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Setelah itu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).