JAKARTA. Hak negara memberikan kemudahan bagi petani memperoleh lahan pertanian dalam bentuk sewa, dihapus. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi UU nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar pada Rabu (5/11) menyatakan bahwa frasa "Hak Sewa" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ahmad Fadil Sumadi, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pemberian hak sewa bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani sebagaimana dianut dalam UU Pokok Agraria. Bukan hanya itu saja, pemberian hak sewa tanah kepada negara juga dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Maka dalam amar putusan, menyatakan, frasa "Hak sewa" dalam Pasal 59 UU No. 19 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan Zoelva, Ketua MK saat bacakan putusannya Rabu (5/11).
Hak negara menyewakan lahan ke petani dihapus MK
JAKARTA. Hak negara memberikan kemudahan bagi petani memperoleh lahan pertanian dalam bentuk sewa, dihapus. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi UU nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar pada Rabu (5/11) menyatakan bahwa frasa "Hak Sewa" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ahmad Fadil Sumadi, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pemberian hak sewa bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani sebagaimana dianut dalam UU Pokok Agraria. Bukan hanya itu saja, pemberian hak sewa tanah kepada negara juga dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Maka dalam amar putusan, menyatakan, frasa "Hak sewa" dalam Pasal 59 UU No. 19 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan Zoelva, Ketua MK saat bacakan putusannya Rabu (5/11).