KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim mencabut hak PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (
DGIK) untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu selama dua tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1) malam. DGIK juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85,5 miliar.
Uang pengganti tersebut dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240 miliar. Kemudian dikurangi uang senilai Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran
commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67 miliar. Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121 miliar. Kemudian jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35 miliar. Pembayaran itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila hanya ada alasan kuat. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan DGIK adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal meringankan pihak DGIK mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya. Terdakwa juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum. DGIK terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. DGIK dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
DGIK terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas vonis tersebut, pihak DGIK menerima putusan. Sedangkan, jaksa KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak. (Dylan Aprialdo Rachman) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Hakim Cabut Hak DGIK Ikuti Lelang Proyek Pemerintah Selama 6 Bulan", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto