JAKARTA. Keinginan pengembang untuk dapat memasarkan satuan rumah susun (sarusun) bagi warga negara asing (WNA) dengan jangka waktu langsung selama 70 tahun sulit dikabulkan. Pemerintah tetap akan merujuk aturan yang sudah ada. Rujukan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Beleid itu menjelaskan bahwa orang asing dapat memiliki hunian di atas tanah dengan masa hak pakai maksimal selama 25 tahun. Hak pakai tersebut dapat diperpanjang selama dua kali lagi, yakni masing-masing maksimal selama 20 tahun serta 25 tahun.
Hak pakai rusun untuk warga asing akan tetap 25 tahun
JAKARTA. Keinginan pengembang untuk dapat memasarkan satuan rumah susun (sarusun) bagi warga negara asing (WNA) dengan jangka waktu langsung selama 70 tahun sulit dikabulkan. Pemerintah tetap akan merujuk aturan yang sudah ada. Rujukan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Beleid itu menjelaskan bahwa orang asing dapat memiliki hunian di atas tanah dengan masa hak pakai maksimal selama 25 tahun. Hak pakai tersebut dapat diperpanjang selama dua kali lagi, yakni masing-masing maksimal selama 20 tahun serta 25 tahun.