Hak paten keramik komposit beton diperebutkan



JAKARTA. PT Abadi Genteng Jatiwangi, sebuah perusahaan keramik asal Majalengka, Jawa Barat mengajukan gugatan pembatalan hak paten milik Yudiro Soedarjo asal Jakarta dan mengugat Direktorat Hak Kekayaan Intelektual membatalkan pendaftaran hak paten milik Yudiro di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Abadi Genteng, Sri Suharyono mengatakan, hak paten milik Yudiro dengan nomor publikasi ID0018083 dengan judul invensi, "Kerangka Keramik Komposit Beton Untuk Lantai Bangunan Bertingkat dan Metoda Pemasangannya," dengan nomor paten P-00200400215 harus dibatalkan lantaran klaim pada hak paten tersebut tidak jelas, tidak konsisten dan tidak benar.

Menurut Suharyono, klim Yudiro bahwa hak patennya merupakan suatu kerangka keramik komposit beton untuk lantai bangunan bertingkat, dengan kerangka keramik beton terbuat dari tanah liat, dicampur dengan pasir, yakni komposisi pasir 10%-20% dan tanah liat 80%-90% agak janggal. Menurutnya istilah kerangka keramik komposit beton mengandung arti kerangka keramik yang dicampurkan dengan beton.


Dengan begitu maka kerangka tersebut tidak dibuat dari keramik yang dicampurkan dengan beton, melainkan campuran antara pasir dan tanah liat. "Maka klaim Yudiro atas hak paten itu tidak jelas dan tidak benar," tandasnya.

Selain itu, dijelaskan lagi bahwa hak paten itu dicirikan berbentuk lembaran empat persegi panjang. Sementara itu, Yudiro dalam klaim hak patennya menyebutkan istilah kerangka itu berbentuk lembaran atau berupa bata monte. Klaim Yudiro ini, menurut Suharyono aneh. Soalnya bagaimana mungkin suatu lembaran juga bisa berupa bata monte.

Karena itu, Suharyono meminta majelis hakim membatalkan paten milik Yudiro dan menyatakan Yudiro belum melaksanakan paten berdasarkan klaimnya. Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan hak paten yang didaftarkan Yudiro batal karena tidak memenuhi persyaratan kebaruan atau invensi dan sudah menjadi public domain.

Sementara itu, kuasa hukum Yudiro, Iwan Rangkuti mengatakan kliennya adalah benar-benar penemu kerangka keramik komposit beton tersebut. Dia mengatakan Abadi Genteng justru yang meniru temuan kliennya dengan dalih temuan itu sudah menjadi milik masyarakat. "Padahal butuh 20 tahun setelah ditemukan dan didaftarkan hak patennya baru bisa menjadi milik publik," ujarnya. Padahal paten ini baru didafarkan pada tahun 2006 lalu.

Sengketa ini telah memasuki tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan persidangan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan tambahan bukti dari masing-masing yang berperkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa