KONTAN.CO.ID - Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai hak-hak pekerja menjadi instrumen krusial bagi buruh maupun pengusaha untuk menjaga keharmonisan industri. Setiap individu yang bekerja dalam hubungan kerja wajib mendapatkan perlindungan hukum guna menghindari perlakuan diskriminatif di lingkungan kantor. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah merinci berbagai hak dasar. Selain itu, terdapat penguatan perlindungan melalui UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Hak atas Upah dan Kesejahteraan Sosial
Pembayaran upah merupakan kewajiban utama pengusaha yang tidak boleh ditangguhkan. Mengutip ketentuan dalam UU Cipta Kerja, berikut rincian hak finansial pekerja:- Upah Minimum: Pekerja berhak menerima upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
- Upah Lembur: Jika pekerja diminta bekerja melebihi durasi waktu kerja standar, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai rumus perhitungan resmi.
- Tunjangan dan Kompensasi: Pekerja berhak atas tunjangan sesuai perjanjian, termasuk uang kompensasi bagi pekerja PKWT (kontrak) saat masa kontrak berakhir.
- Jaminan Sosial: Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti Terbaru
Keseimbangan antara beban kerja dan waktu istirahat diatur secara ketat untuk menjaga produktivitas karyawan. Berikut ketentuannya:- Jam Kerja Standar: Durasi kerja adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja seminggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja seminggu (total 40 jam seminggu).
- Istirahat Harian: Pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.
- Cuti Tahunan: Hak cuti minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
- Cuti Melahirkan (UU KIA): Berdasarkan aturan terbaru, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika terdapat kondisi khusus yang disertai surat keterangan dokter. Selama masa cuti ini, pekerja berhak atas upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan ke-4, serta 75% untuk bulan ke-5 dan ke-6.
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Fasilitas K3: Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pelatihan prosedur keselamatan kerja tanpa memungut biaya dari pekerja.
- Perlindungan Mental: Hak untuk bekerja di lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, intimidasi, dan diskriminasi. Sesuai tema ILO 2026, perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja psikososial yang sehat.
- Kompensasi Kecelakaan Kerja: Pekerja berhak atas perawatan medis hingga pulih serta santunan jika terjadi kecelakaan melalui mekanisme jaminan sosial.