JAKARTA. Aturan main pengelolaan kontrak individual nasabah alias kontrak pengelolaan dana (KPD) masih menyimpan permasalahan. Khususnya, mengenai hak bank kustodian untuk mengelola dana para investor yang bukan berupa efek. Bank kustodian masih memiliki persepsi berbeda soal peranannya sebagai penyimpan dan penjaga aset para investor KPD. Sekadar informasi, aturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang Pengelolaan Efek untuk Kepentingan Nasabah Individual atau KPD mewajibkan seluruh dana nasabah disimpan di bank kustodian. Tapi, ada kekhawatiran, itu membuka peluang bagi bank kustodian memutar uang tersebut demi keperluan investasinya. Contohnya di Bank DBS Indonesia. Menurut Endang Triningsih, Head of Custodian Bank DBS Indonesia, dana tunai nasabah KPD yang berbentuk deposito boleh dipergunakan untuk kegiatan usaha perbankan lainnya. Maklum, peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang kontrak individual memperbolehkan manajer investasi menempatkan sekitar 25% dana kelolaannya di sertifikat deposito.
Hak Pengelola Dana KPD Simpang-siur
JAKARTA. Aturan main pengelolaan kontrak individual nasabah alias kontrak pengelolaan dana (KPD) masih menyimpan permasalahan. Khususnya, mengenai hak bank kustodian untuk mengelola dana para investor yang bukan berupa efek. Bank kustodian masih memiliki persepsi berbeda soal peranannya sebagai penyimpan dan penjaga aset para investor KPD. Sekadar informasi, aturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang Pengelolaan Efek untuk Kepentingan Nasabah Individual atau KPD mewajibkan seluruh dana nasabah disimpan di bank kustodian. Tapi, ada kekhawatiran, itu membuka peluang bagi bank kustodian memutar uang tersebut demi keperluan investasinya. Contohnya di Bank DBS Indonesia. Menurut Endang Triningsih, Head of Custodian Bank DBS Indonesia, dana tunai nasabah KPD yang berbentuk deposito boleh dipergunakan untuk kegiatan usaha perbankan lainnya. Maklum, peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang kontrak individual memperbolehkan manajer investasi menempatkan sekitar 25% dana kelolaannya di sertifikat deposito.