KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. "Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Hak politik Setya Novanto pun dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. "Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.