Hak Restitusi Tak Utuh, Imbalan Bunga Pajak Dipersoalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak wajib pajak untuk memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak dinilai semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam penelitiannya, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyoroti adanya ketimpangan struktural antara hak negara dan hak wajib pajak dalam mekanisme bunga pajak.

Menurut Ariawan, terdapat asimetri yang mencolok dalam sistem perpajakan. Negara tetap aktif mengenakan sanksi bunga kepada wajib pajak yang terlambat membayar, namun di sisi lain justru membatasi pemberian imbalan bunga ketika wajib pajak terbukti membayar lebih.


Baca Juga: Proyek Coretax Serap Anggaran Rp 1,26 Triliun dari 2021-2025, Begini Rinciannya!

"Pengaturan imbalan bunga menimbulkan kesenjangan yang semakin dalam, guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum pajak," ujar Ariawan dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan bahwa imbalan bunga merupakan kompensasi finansial yang wajib diberikan negara ketika wajib pajak terbukti melakukan kelebihan pembayaran, baik akibat kesalahan administrasi maupun kemenangan dalam sengketa pajak seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Namun, hak tersebut dinilai mengalami penyempitan melalui regulasi turunan pasca UU Cipta Kerja, salah satunya PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Aturan ini mengecualikan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran yang berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKBT, meskipun wajib pajak menang di tingkat sengketa.

Kondisi ini dinilai problematik karena justru pada situasi ketika kesalahan berasal dari otoritas pajak, wajib pajak tidak memperoleh kompensasi yang semestinya.

Selain itu, Ariawan juga menyoroti tidak adanya margin tambahan di atas suku bunga acuan dalam perhitungan imbalan bunga. Padahal, tanpa margin tersebut, kompensasi dinilai belum mencerminkan kerugian riil akibat nilai waktu uang (time value of money).

Tidak hanya pada tataran regulasi, penelitian yang dilakukan  juga menemukan persoalan dalam praktik. Budaya hukum perpajakan Indonesia dinilai masih didominasi paradigma budgetair, yakni menempatkan pajak semata sebagai sumber penerimaan negara.

Dalam paradigma ini, pembayaran imbalan bunga dipandang sebagai beban yang harus ditekan. Akibatnya, muncul kecenderungan sistemik untuk meminimalkan pembayaran kepada wajib pajak, bahkan dalam kondisi di mana hak tersebut telah ditegaskan secara hukum.

Ariawan juga mengungkap adanya praktik dominasi administratif pascaputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam beberapa kasus, aparatur pajak disebut masih melakukan koreksi administratif yang mengurangi hak wajib pajak, meskipun sengketa telah dimenangkan di pengadilan.

Baca Juga: SWF Indonesia Gabung SWF Global, Luncurkan Fund China-ASEAN US$ 520 Juta

Dalam studi komparatifnya, Ariawan membandingkan praktik Indonesia dengan negara lain seperti Australia, Belanda, Jerman, dan Jepang. Salah satu yang menonjol adalah sistem di Australia yang secara otomatis memberikan imbalan bunga setelah putusan, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

Model ini dinilai lebih adil karena menempatkan beban administratif pada negara, bukan pada wajib pajak yang telah terbukti benar.

Berdasarkan temuannya, Ariawan mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, merevisi ketentuan dalam UU KUP agar seluruh kondisi yang memenuhi syarat, termasuk kelebihan dari SKPKB dan SKPKBT, tetap berhak atas imbalan bunga.

Kedua, menerapkan prinsip full indemnity dengan menghapus batas maksimal 24 bulan dan menambahkan margin di atas suku bunga acuan.

Ketiga, otomatisasi pemberian imbalan bunga setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa permohonan tambahan dari wajib pajak.

Keempat, melarang koreksi administratif atas putusan pengadilan yang telah inkracht, guna menjaga wibawa peradilan.

Kelima, mempercepat modernisasi sistem restitusi agar berjalan otomatis dan transparan.

Lebih jauh, Ariawan menekankan bahwa imbalan bunga seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen koreksi atas kesalahan negara. Dengan pendekatan ini, negara tidak hanya taat prosedur, tetapi juga aktif memulihkan kerugian warga negara.

Baca Juga: DJP Sudah Gelontorkan Anggaran Coretax Rp 136,85 Miliar di 2025

Ia meyakini, reformasi tersebut pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News