JAKARTA. Setelah berhasil merampungkan Undang-Undang (UU) Paten beberapa waktu lalu, Direktortat Jendral Kekayaan Intelektual kembali bekerja untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek. "Kami masih terus perjuangkan dan saat ini masih dalam tahap revisi terus menerus," ungkap Dirjen HAKI Ahmad Ramli ditemui KONTAN beberapa waktu lalu. Ada pun RUU tersebut direncanakan akan masuk dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Agustus 2016. Ramli menerangkan, ada beberapa klausul baru yang dimasukkan dalam RUU Merek yakni, penjelasan dan beberapa aturan terkait Indonesia yang sudah resmi masuk dalam Madrid Protokol.
HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek
JAKARTA. Setelah berhasil merampungkan Undang-Undang (UU) Paten beberapa waktu lalu, Direktortat Jendral Kekayaan Intelektual kembali bekerja untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek. "Kami masih terus perjuangkan dan saat ini masih dalam tahap revisi terus menerus," ungkap Dirjen HAKI Ahmad Ramli ditemui KONTAN beberapa waktu lalu. Ada pun RUU tersebut direncanakan akan masuk dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Agustus 2016. Ramli menerangkan, ada beberapa klausul baru yang dimasukkan dalam RUU Merek yakni, penjelasan dan beberapa aturan terkait Indonesia yang sudah resmi masuk dalam Madrid Protokol.