JAKARTA. Handang Soekarno, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi terdakwa karena menerima suap dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim, Selasa (18/7). Namun sidang kemudian ditunda, lantaran ketua majelis, Franky Tambuwun berhalangan hadir. Dalam pembacaan putusan, ketua majelis memang harus hadir. "Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki harus berangkat ke Manado," kata Jhon Halasan Butarbutar, hakim pengganti sementara. Alhasil, sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan, 24 Juli 2017.
Hakim absen, vonis Handang Soekarno ditunda
JAKARTA. Handang Soekarno, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi terdakwa karena menerima suap dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim, Selasa (18/7). Namun sidang kemudian ditunda, lantaran ketua majelis, Franky Tambuwun berhalangan hadir. Dalam pembacaan putusan, ketua majelis memang harus hadir. "Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki harus berangkat ke Manado," kata Jhon Halasan Butarbutar, hakim pengganti sementara. Alhasil, sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan, 24 Juli 2017.