Hakim absen, vonis Handang Soekarno ditunda



JAKARTA. Handang Soekarno, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi terdakwa karena menerima suap dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim, Selasa (18/7). Namun sidang kemudian ditunda, lantaran ketua majelis, Franky Tambuwun berhalangan hadir.

Dalam pembacaan putusan, ketua majelis memang harus hadir.

"Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki harus berangkat ke Manado," kata Jhon Halasan Butarbutar, hakim pengganti sementara. Alhasil, sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan, 24 Juli 2017.


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Handang dipenjara selama 15 tahun lantaran terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 3/ 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Terdakwa menilai tuntutan tersebut sangat berat dan membuat semua rencana hidupnya berantakan. "Hal ini sungguh sangat mengerikan dan tidak terbayang karena itu lebih dari setengah masa kerja saya di Direktorat Jenderal Pajak. Hidup dan nasib saya jadi berantakan, misterius dan berubah drastis serta tidak jelas mau ke arah mana," kata Handang dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Senin (10/7).

Sebenarnya, putusan ini juga ditunggu-tunggu oleh KPK lantaran dalam pleidoi Handang menyebut dia bukan pelaku sebenarnya. Dalam perkara pajak yang berujung suap tersebut, Handang belum melakukan langkah apapun untuk membantu kliennya. Justru Muhammad Haniv, kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus yang banyak terlibat.

"Jadi kita tunggu putusan majelis. Apakah majelis sependapat dengan jaksa bahwa ada orang lain selain Handang yang membantu penyuap," ujar Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Handang  telah menerima uang sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1.998.810.000 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang tersebut merupakan sebagian dari dari total janji Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini