KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) telah menjadi perhatian akhir-akhir ini. Namanya adalah Haswandi. Dia adalah Hakim Agung Kamar Perdata pada di MA. Sepanjang kiprahnya, Haswandi telah dipercaya memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota. Lahir di Sumatra Barat pada 2 April 1961, Haswandi lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan langsung mendaftar sebagai Calon Hakim dengan penempatan pertama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar pada tahun 1985.
Setelah malang melintang sebagai Hakim di Sumatra, Haswandi diberikan amanah untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus memeriksa perkara – perkara penting dan menarik perhatian publik.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO Dalam memutus, Haswandi banyak melakukan terobosan hukum demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya yang paling terkenal adalah mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi para bandar narkoba di dalam LP. “Terdakwa sampai memiliki 40 unit telefon genggam," ujar Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada saat itu. Pencabutan Hak komunikasi tersebut, dilakukan agar setelah di vonis hakim, terdakwa tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan telefon. "Pencabutan hak itu juga untuk menekan peredaran telefon genggam di dalam penjara," lanjutnya.
Perumus Handbook Eksekusi Nasional
Selepas menjabat Ketua PN Jaksel, Haswandi dipercaya untuk menjadi Direktur Pengembangan Tenaga Teknis pada Dirjen Baddilum MA. Posisi strategis untuk mengembangkan, memperkaya serta meningkatkan kemampuan teknis tenaga peradilan (Hakim dan Panitera) di seluruh Republik Indonesia. Selama menjadi Dirbinganis, Haswandi, atas arahan Dirjen Badilum pada tahun 2019 dan selaku Ketua Tim penulis/pelaksana, menerbitkan Handbook Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sebagai solusi atas masalah ketidakjelasan terkait prosedur, tata cara dan kepastian pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Homoligasi Tak Dipenuhi, Bagaimana Nasib Dana Nasabah KSP Indosurya? Eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan. Pelaksanaan eksekusi memiliki dua masalah, yaitu secara yuridis dan non yuridis. Problem yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya. Sedangkan probelem non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di lapangan. Akibat dua masalah tersebut, terdapat banyak sekali putusan – putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diselesaikan ataupun dieksekusi karena banyaknya permasalahan prosedural/pertentangan hukum.
Editor: Noverius Laoli