KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Hakim pengadilan federal Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Hakim Distrik AS Jeannette Vargas di Manhattan menilai kebijakan yang diumumkan Departemen Luar Negeri pada Januari 2026 tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Menurutnya, kebijakan itu juga bertentangan dengan aturan imigrasi federal AS. "Kebijakan tersebut secara tegas melanggar hukum," tulis Vargas dalam putusannya.
Hakim AS Batalkan Kebijakan Trump yang Hentikan Visa Imigran dari 75 Negara
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Hakim pengadilan federal Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Hakim Distrik AS Jeannette Vargas di Manhattan menilai kebijakan yang diumumkan Departemen Luar Negeri pada Januari 2026 tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Menurutnya, kebijakan itu juga bertentangan dengan aturan imigrasi federal AS. "Kebijakan tersebut secara tegas melanggar hukum," tulis Vargas dalam putusannya.
TAG: