KONTAN.CO.ID - BOSTON. Hakim federal di Boston untuk sementara menghentikan perintah pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang meminta negara bagian AS membatalkan langkah mereka dalam menyalurkan bantuan pangan penuh kepada jutaan warga berpenghasilan rendah. Langkah ini diambil setelah pengadilan banding AS wilayah ke-1 menolak permintaan pemerintah untuk menangguhkan putusan hakim Rhode Island yang mewajibkan Departemen Pertanian AS (USDA) menggunakan dana sebesar US$ 4 miliar agar warga tetap menerima manfaat penuh dari program Supplemental Nutrition Assistance Program (SNAP) di tengah penutupan pemerintahan (government shutdown) yang sudah berlangsung 41 hari. Namun, keputusan tersebut belum berdampak langsung karena Hakim Agung AS Ketanji Brown Jackson sebelumnya telah menangguhkan sementara perintah pengadilan rendah selama 48 jam setelah keputusan pengadilan banding diumumkan.
Hakim AS Blokir Sementara Upaya Pemerintahan Trump Cabut Bantuan Pangan SNAP
KONTAN.CO.ID - BOSTON. Hakim federal di Boston untuk sementara menghentikan perintah pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang meminta negara bagian AS membatalkan langkah mereka dalam menyalurkan bantuan pangan penuh kepada jutaan warga berpenghasilan rendah. Langkah ini diambil setelah pengadilan banding AS wilayah ke-1 menolak permintaan pemerintah untuk menangguhkan putusan hakim Rhode Island yang mewajibkan Departemen Pertanian AS (USDA) menggunakan dana sebesar US$ 4 miliar agar warga tetap menerima manfaat penuh dari program Supplemental Nutrition Assistance Program (SNAP) di tengah penutupan pemerintahan (government shutdown) yang sudah berlangsung 41 hari. Namun, keputusan tersebut belum berdampak langsung karena Hakim Agung AS Ketanji Brown Jackson sebelumnya telah menangguhkan sementara perintah pengadilan rendah selama 48 jam setelah keputusan pengadilan banding diumumkan.