KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara sebagian dari arahan luas pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan pinjaman federal, hibah, dan bantuan keuangan lainnya. Hal tersebut memberikan kemenangan kepada kelompok advokasi yang mengatakan kebijakan Trump akan menghancurkan. Selasa (28/1), dalam sidang di pengadilan federal Washington, D.C., Hakim Distrik AS Loren AliKhan memerintahkan pemerintahan Trump untuk tidak memblokir "penghargaan terbuka," atau dana yang telah dijadwalkan untuk dicairkan, setidaknya hingga 3 Februari 2025 mendatang. Hakim tersebut mengatakan putusan sementaranya dimaksudkan untuk "mempertahankan status quo." Putusan tersebut tidak menghalangi pemerintahan Trump untuk membekukan pendanaan untuk program-program baru, atau mengharuskannya untuk memulai kembali pendanaan yang telah berakhir.
Hakim AS Hentikan Sementara Pembekuan Hibah dan Pinjaman Trump
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara sebagian dari arahan luas pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan pinjaman federal, hibah, dan bantuan keuangan lainnya. Hal tersebut memberikan kemenangan kepada kelompok advokasi yang mengatakan kebijakan Trump akan menghancurkan. Selasa (28/1), dalam sidang di pengadilan federal Washington, D.C., Hakim Distrik AS Loren AliKhan memerintahkan pemerintahan Trump untuk tidak memblokir "penghargaan terbuka," atau dana yang telah dijadwalkan untuk dicairkan, setidaknya hingga 3 Februari 2025 mendatang. Hakim tersebut mengatakan putusan sementaranya dimaksudkan untuk "mempertahankan status quo." Putusan tersebut tidak menghalangi pemerintahan Trump untuk membekukan pendanaan untuk program-program baru, atau mengharuskannya untuk memulai kembali pendanaan yang telah berakhir.