KONTAN.CO.ID - MINNESOTA. Seorang hakim federal Minnesota pada Sabtu (31/1/2026), menolak untuk memerintahkan penghentian penindakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Minneapolis, dalam gugatan oleh pejabat negara bagian yang menuduh agen federal melakukan pelanggaran hak sipil secara luas. Hakim Distrik AS Kate Menendez di Minneapolis mengeluarkan putusan tersebut. Gugatan yang diajukan Kantor Jaksa Agung Minnesota bertujuan untuk memblokir atau mengendalikan operasi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang mengirim ribuan agen imigrasi ke Minneapolis-St. Paul. Kebijakan Trump ini memicu protes selama berminggu-minggu dan menyebabkan pembunuhan dua warga negara AS oleh agen federal. Trump mengatakan, ia telah memerintahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk "dalam keadaan apa pun" tidak terlibat dalam protes di kota-kota yang dipimpin oleh Partai Demokrat kecuali mereka meminta bantuan federal atau properti federal terancam.
Hakim AS Tolak Hentikan Peningkatan Jumlah Agen Imigrasi Trump di Minnesota
KONTAN.CO.ID - MINNESOTA. Seorang hakim federal Minnesota pada Sabtu (31/1/2026), menolak untuk memerintahkan penghentian penindakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Minneapolis, dalam gugatan oleh pejabat negara bagian yang menuduh agen federal melakukan pelanggaran hak sipil secara luas. Hakim Distrik AS Kate Menendez di Minneapolis mengeluarkan putusan tersebut. Gugatan yang diajukan Kantor Jaksa Agung Minnesota bertujuan untuk memblokir atau mengendalikan operasi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang mengirim ribuan agen imigrasi ke Minneapolis-St. Paul. Kebijakan Trump ini memicu protes selama berminggu-minggu dan menyebabkan pembunuhan dua warga negara AS oleh agen federal. Trump mengatakan, ia telah memerintahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk "dalam keadaan apa pun" tidak terlibat dalam protes di kota-kota yang dipimpin oleh Partai Demokrat kecuali mereka meminta bantuan federal atau properti federal terancam.
TAG: