Hakim AS Tolak Permintaan Arbitrase Binance, Gugatan Nasabah Kripto Tetap Jalan



KONTAN.CO.ID - Binance gagal memindahkan gugatan nasabah ke jalur arbitrase setelah hakim federal Amerika Serikat memutuskan bahwa klaim terkait kerugian kripto dapat dilanjutkan di pengadilan.

Hakim Distrik AS di Manhattan, Andrew Carter pada Kamis (26/2/2026) menolak permintaan Binance agar nasabah yang menuduh bursa kripto terbesar di dunia itu menjual token tidak terdaftar secara ilegal menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

Carter menyatakan para nasabah berhak membawa klaim yang timbul sebelum 20 Februari 2019 ke pengadilan.


Baca Juga: China Pangkas Rasio Cadangan Risiko Valas Jadi 0%, Biaya Beli Dolar Turun

Alasannya, Binance dinilai tidak memberikan pemberitahuan yang memadai ketika mengubah ketentuan layanan untuk mewajibkan arbitrase dan menghapus hak konsumen menggugat secara class action.

Menurut hakim, tidak ada bukti bahwa Binance secara jelas “mengumumkan” klausul arbitrase tersebut atau memberi tahu pelanggan di mana mereka dapat menemukannya dalam ketentuan penggunaan. Ia juga menilai klausul pengabaian gugatan kelompok dalam syarat penggunaan 2019 bersifat ambigu dan tidak dapat ditegakkan.

Sebelumnya, para penggugat sepakat pada November untuk mencabut klaim yang muncul setelah 20 Februari 2019.

Token yang Dipermasalahkan

Nasabah yang menggugat mengaku mengalami kerugian pada tujuh token: ELF, EOS, FUN, ICX, OMG, QSP, dan TRX.

Baca Juga: IMF Kucurkan Pinjaman US$8,1 Miliar ke Ukraina, US$1,5 Miliar Cair Seketika

Mereka menuduh Binance gagal memperingatkan bahwa pembelian token tersebut mengandung “risiko signifikan,” sebagaimana diwajibkan oleh hukum sekuritas federal dan negara bagian.

Mereka berupaya memulihkan dana yang telah dibayarkan.

Gugatan ini sempat ditolak pada 2022, namun dihidupkan kembali oleh pengadilan banding federal dua tahun kemudian.

Implikasi bagi Industri Kripto

Putusan ini menjadi preseden penting di tengah meningkatnya pengawasan regulator terhadap industri aset digital.

Banyak perusahaan memilih arbitrase karena prosesnya tertutup, pembuktian lebih terbatas, dan biayanya lebih rendah dibanding litigasi terbuka di pengadilan.

Namun keputusan Carter memperlihatkan bahwa klausul arbitrase dalam platform kripto tidak otomatis dapat diberlakukan, terutama jika perubahan ketentuan layanan tidak dikomunikasikan secara transparan kepada pengguna.

Baca Juga: Paramount Skydance Ungguli Netflix dalam Perburuan Warner Bros

Pendiri dan mantan CEO Binance, Changpeng Zhao, juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara ini.

Dalam pernyataan resminya, juru bicara Binance mengatakan perusahaan akan “membela diri secara tegas terhadap klaim terbatas yang tersisa dalam kasus yang tidak berdasar ini.”

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi pelaku industri kripto di Amerika Serikat, dan berpotensi memperluas ruang bagi investor untuk menggugat bursa atas dugaan pelanggaran hukum sekuritas.