JAKARTA. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek yang dilayangkan Merck KGaA terhadap merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk. Di dalam amar putusannya, majelis hakim menilai merek Bioneuron terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion yang dimiliki Merck. Sebelum membacakan hasil putusan, Hakim Ketua Iim Nurohim menawarkan kepada penggugat dan tergugat berdamai, namun ditolak. Dalam putusannya, hakim mengatakan baik merek Neurobion dan Bioneuron sama-sama terdiri dari dua suku kata dan memiliki jumlah huruf yang sama, yaitu sembilan huruf. Selain itu, kemiripan juga terdapat pada penggunaan logo gambar manusia yang sedang meregang dengan latar belakang putih di masing-masing merek penggugat dan tergugat. "Apabila memperhatikan suku kata, jumlah huruf yang digunakan, serta bukti kemiripan logo yang sama-sama berlatar belakang putih dengan menggunakan gambar manusia yang sedang melakukan peregangan, majelis berpendapat antara merek penggugat dan tergugat terdapat kemiripan akibat unsur menonjol yang dapat menimbulkan persamaan," kata Iim ketika membacakan amar putusan, Senin (12/1).
Hakim batalkan merek Bioneuron milik Phapros
JAKARTA. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek yang dilayangkan Merck KGaA terhadap merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk. Di dalam amar putusannya, majelis hakim menilai merek Bioneuron terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion yang dimiliki Merck. Sebelum membacakan hasil putusan, Hakim Ketua Iim Nurohim menawarkan kepada penggugat dan tergugat berdamai, namun ditolak. Dalam putusannya, hakim mengatakan baik merek Neurobion dan Bioneuron sama-sama terdiri dari dua suku kata dan memiliki jumlah huruf yang sama, yaitu sembilan huruf. Selain itu, kemiripan juga terdapat pada penggunaan logo gambar manusia yang sedang meregang dengan latar belakang putih di masing-masing merek penggugat dan tergugat. "Apabila memperhatikan suku kata, jumlah huruf yang digunakan, serta bukti kemiripan logo yang sama-sama berlatar belakang putih dengan menggunakan gambar manusia yang sedang melakukan peregangan, majelis berpendapat antara merek penggugat dan tergugat terdapat kemiripan akibat unsur menonjol yang dapat menimbulkan persamaan," kata Iim ketika membacakan amar putusan, Senin (12/1).